HUKUMAN MATI BUAT KORUPTOR

Sebenarnya saya setuju saja HUKUMAN MATI BUAT KORUPTOR, tapi bukan hukuman mati untuk koruptor yang tertangkap yang sekarang, atau korupsi yang dilakukannya beberapa tahun yang silam, yang pada saat itu belum ada hukuman mati buat koruptor, kalau yang dilakukannya beberapa tahun yang lalu saya rasa itu tidak adil juga, karena meskipun beliau2 itu melakukan korupsi mungkin karena ajakan teman atau lain sebagainya yang dikasih koruptor yang lainnya sebagai hadiah pada waktu ulang tahun atau hari perkawinan anak beliau, tapi bukan maksud saya mengampuni para koruptor tetapi khusus hukuman para koruptor yang telah tertangkap diberi ancaman hukuman sekurang kurangnya, bukan sebanyak banyaknya, yang berarti kalau diancam sekurang kurangnya 5thn, berarti mereka harus menjalani sekurang kurangnya 5thn, dan apabila koruptor melakukannya sesudah hukuman mati itu dibuat maka hukuman itu dijalankan sebaik baiknya menurut undang2 yang berlaku, jadi begini pasti yang membuat undang2 hukuman mati tersebut bakal tidak terjerat dengan hukuman itu, meskipun dimasa lalu beliau pernah berbuat kesalahan, siapa yang mau membuat undang2 yang bakal menyeret dia sendiri, kalau undang2 hukuman mati tercipta tahun ini, siapa saja yang melanggarnya pasti kena, karena hukuman mati sudah ada sebelum dia berbuat, dengan cara begini mungkin korupsi bisa dikikis habis dari muka bumi ini. Kalau anda peduli dan menemukan tulisan ini harap beri komentar, mungkin pendapat anda lebih baik lagi demi nusa dan bangsa, tolong menolonglah dalam kebaikkan, tetapi jangan tolong menolong dalam kejahatan.

Tinggalkan komentar